APK Caleg Tak Sesuai, Akan Ditertibkan Bawaslu! Termasuk APK Caleg Terbesar

Selasa 14-11-2023,08:04 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

PASAR TAIS, Radar Seluma.Disway.Id,  - Berbagai jenis alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk dan baliho calon Legislatif saat ini terlihat sudah banyak tersebar di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Spanduk - spanduk Caleg tersebut terlihat terpasang di sepanjang jalan Kabupaten Seluma. Yakni di persimpangan, pinggir jalan ataupun di tempat-tempat fasilitas umum lainnya. Ada yang ukurannya juga sangat besar. Bahkan melebihi ketentuan yang ada.

Jelas APK yang tidak beraturan ini sangat mengganggu keindahan dan lingkungan.

 

BACA JUGA: Hari Ini, KPU Undi Nomor Urut Capres-Cawapres

BACA JUGA:Ferrari Sport Otomotif paling Terkenal di Dunia dengan Fitur Canggih Bergerak Otomatis

 

 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma akan segera melakukan penertiban, terhadap spanduk dan poster-poster kampanye yang saat ini terlihat bertebaran di fasilitas umum wilayah Kabupaten Seluma.

 

Seperti yang disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Gandi Indah Jaya, M Sos saat dikonfirmasi Radar Seluma, untuk penertiban terhadap spanduk kampanye adalah langkah terakhir. Jika pihak Caleg dan partai politik tidak melakukan pembongkaran sendiri. Dalam rencana penertiban terhadap spanduk-spanduk tersebut. Bawaslu Kabupaten Seluma akan melakukan pengumpulan terlebih dahulu terhadap perwakilan caleg dan partai politik.

 

"Kalau untuk penertiban, kita akan melibatkan dari beberapa unsur. Akan kita rapatkan terlebih dahulu, besok saat Copy Morning nanti akan kita bahas. Kita akan libatkan baik dari Partai politik dan Satpol-PP, untuk sama-sama turun menertibkan APK yang berpotensi melanggar," sampai Gandi kepada Radar Seluma.

 

Gandi juga menambahkan, jika sejak jauh-jauh hari pihaknya (Bawaslu) telah melakukan berbagai upaya-upaya persuasif. Bahkan pihaknya juga telah meminta kepada para Pengawas kecamatan (Panwascam) untuk melakukan pendataan terhadap HPS yang berpotensi berbau APK.

Kategori :