3 Mantan Anggota DPRD Seluma Tahun 2004-2009, Hadiri Panggilan Jaksa

Kamis 09-11-2023,18:40 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id - Cuma 3 dari  5  mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma periode tahun 2004 - 2009 yang hadiri panggilan jaksa.

 

BACA JUGA:Bugatti Bolide: Kemewahan dan Teknologi Canggih dengan Harga 4.6 Juta Dolar AS

BACA JUGA:Mobil Mewah Ferrari Memiliki Inovasi Teknologi, dan Populer di Pasar Indonesia

 

3 mantan anggota DPRD Seluma ini hadir di Kejaksaan Negeri Seluma, pada Kamis (9/11) siang. 

 

Ke-3 mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma tahun 2004-2009 yang menghadiri panggilan Kejaksaan yakni. Drs Zaryana, Jonaidi Syahri dan Sugeng  Zonrio, SH. Ketiganya terlihat menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Seluma, untuk dimintai klarifikasi oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Dari pantauan Radar Seluma, dalam pemeriksaan terhadap ketiga mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma tersebut. Dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan dilakukan lebih dari 2 jam.

 

"Kita masih memintai klarifikasi, untuk mengumpulkan fakta-fakta. Sehingga menjadi sebuah kronologi atau kejadian yang bisa kita analisa lebih lanjut," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Pemanggilan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma tersebut. Sehubungan dengan penyelidikan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah tahun 2008. Yakni lahan seluas 19 hektar di dalam kegiatan tukar menukar aset Pemerintah Kabupaten Seluma. Di dalam proses tukarenukar aset Pemerintah Kabupaten Seluma yang diketahui oleh anggota DPRD Kabupaten Seluma pada tahun 2008.

Kategori :