Selain memberhentikan dengan tidak hormat, MKMK juga memberikan waktu 2x24 jam untuk melakukan pemilihan pimpinan hakim MK yang baru.
Hakim yang terlapor juga tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan hakim MK hingga berakhirnya jabatan.
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mendapat dana Rp33 Miliar, Hibah Pilkada 2024
BACA JUGA:Manna Expo, Tingkatkan Investasi Sebagai Peluang Bisnis
berita ini dilansir dari Disway.Id.
https://disway.id/read/740939/suhartoyo-gantikan-posisi-anwar-usman-sebagai-ketua-mk-saldi-isra-tetap-menjadi-wakil/15