Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id, - Hari ini Rabu 8 November 2023, akan digelar sidang vonis terhadap Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Vonis akan dibacakan hari ini, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Selain Johnny, terdakwa lain di kasus yang sama yakni mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga akan menjalani sidang putusan.
Diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, mengaku teknis sidang akan diatur.
"Putusan akan dibacakan pada hari Rabu tanggal 8 (November), insyaallah akan bacakan putusan perkara ini," ujar Fahzal.
Dalam sidang sebelumnya, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10).