BENGKULU, Radar Seluma.Disway.Id, – Salah satu tersangka kasus Korupsi pembangunan jalan hotmix Ampar Gading, Kabupaten Seluma tahun 2014 dengan kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar lebih. Bahkan telah ditetapkan status masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Dikabarkan telah meninggal dunia. Dimana DPO tersebut diketahui bernama Mukhlasin seorang kontraktor.
BACA JUGA:Italia Produksi 25 Unit Mobil Mewah Ferrari di Pasar Otomotif dengan Harga Berbeda-Beda
BACA JUGA:Ferrari, Merek Mobil Sport Pilihan Kalangan Pencinta Otomotif Berkantong Tebal
Seperti yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH MH melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH MH, jika informasi meninggalnya Mukhlasin sudah diterima beberapa hari yang lalu.
Hanya saja, untuk memastikan informasi tersebut. Penyidik akan berangkat ke Kota Jepara Jawa Tengah, ke tempat Mukhlasin dikabarkan meninggal dunia.
"Iya untuk tersangka atas nama Mikhlasin, kami dapat informasinya bahwa pada bulan Oktober yang lalu telah meninggal dunia. Jadi kita akan tindak lanjuti informasi ini. Terkait kebenarannya seperti apa," sampainya.
Selain informasi meninggal nya tersangka. Pihak Kejati Bengkulu juga telah menerima surat keterangan kematian Mukhlasin. Mukhlasin dikabarkan meninggal karena menderita penyakit stroke berat.
"Kalau memang informasi tersebut betul. Ya penuntutannya berarti gugur, dia kabarnya meninggal di Jepara, Jawa Tengah. Tetapi akan kita pastikan kesana terlebih dahulu," tegas Danang.