SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id - Proses penyelidikan (Lid) terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di salah satu desa yang ada di wilayah Kabupaten Seluma, diteruskan kejaksaan negeri Seluma. Ini terkait dengan dugaan penyelewengan pada penyertaan modal sebesar kurang lebih Rp 600 juta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, pada saat ini telah menyurati pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Yakni untuk melakukan audit Investigasi di salah satu BUMDes yang saat ini telah dilakukan Lid oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma.
BACA JUGA:Teknologi Baru Bugatti Memimpin Inovasi dalam Dunia Mobil Sport dengan Mesin Canggih
BACA JUGA:Bugatti Chiron: Mobil Sport Super Mewah dan Super Cepat yang Menggetarkan Hati
"Kita sudah menyurati pihak Inspektorat, meminta Inspektorat untuk melakukan audit Investigasi," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Gufron, dalam proses Lid yang saat ini telah dilakukan. Pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap para perangkat desa, pengelolah BUMDes dan juga mantan kepala desa. Pemanggilan tersebut dilakukan, guna untuk memintai klarifikasi terhadap para saksi-saksi ataupun tehadap para pengelolah BUMDes.
"Iya, ada sekitar 10 orang yang telah kita mintai klarifikasi. Termasuk mantan kepala desa, perangkat desa dan pengelolah BUMDes itu sendiri," tegasnya.
Dengan telah mulai dilakukannnya pemanggilan terhadap sejumlah saksi oleh pihak Kejari Seluma. Di dalam melakukan rangka penyelidikan terhadap salah satu BUMDes. Dengan adanya suntikan penyertaan modal sebesar kurang lebih Rp 600 juta yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD). Dalam pengelolaan penyertaan modal yang diduga adanya dugaan penyelewengan. Sehingga merugikan keuangan desa.
BACA JUGA:Ada Foto Mirip Luhut Dibantu Berdiri Tersebar, Kakinya Cuma Sebelah?