Sementara itu, alat peraga kampanye yang dipasang di wilayah milik perseorangan ataupun swasta harus atas izin dari pemiliknya.
Dalam beleid yang sama, KPU mengatur alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat umum, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Berdasarkan pantauan Radar Seluma di lapangan banyak APK yang melanggar dari peraturan PKPU di antaranya sudah mencantumkan nomor urut dan ajakan untuk mencoblos tidak hanya itu lokasi pemasangan APK juga ada yang melanggar aturan salah satu nya dilarang memasang alat peraga kempanye dipasang di tempat umum, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Ketua Panwascam Seluma Timur Wahirman mengatakan belum bisa memberikan tindakan atas pelanggaran APK tersebut karena belum masa DCT. "Kami dari Panwaslu Kecamatan Seluma Timur perpanjangan Bawaslu Seluma belum bisa memberikan tindakan ataupun penertiban atas APK yang melanggar sebelum DCT yang akan ditetapkan 4 Nopember 2023 mendatang dan itu pun setelah DCT belum bisa melakukan tindakan karena harus melalui prosedur yaitu menyampaikan himbauan secara tertulis bulan mana tetap ngeyel maka akan di ambil tindakan tegas berupa penrtipan, adapun bentuk APK yang akan di tertibkan sebelum masa kempanye terbuka 28 Nopember 2023 mendatang yaitu APK yang ada unsur ajakan dan pemasangan APK di tempat yang seperti Sekolah, rumah sakit dan perkantoran milik pemerintah, jadi intinya untuk saat ini Panwaslu belum bisa memberikan tindakan sebelum penetapan DPT" tegasnya (djl)
BACA JUGA: Bareskrim Sebut Panji Gumilang Gelapkan Dana Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar!