Diketahui, jika MI dan YG seorang Residivis dalam kasus yang sama. Yakni aksi pencurian TBS kelapa sawit di lokasi PT SIL. Bahkan keduanya belum lama keluar dari menjalani hukuman, usai dijatuhkan vonis atas perbuatan yang telah dilakukan oleh keduanya.
Hanya saja, baru sekitar sebulan keluar dari penjara. MI dan YG kembali melancarkan aksinya, hingga kembali kepergok oleh pihak scurity perkebunan PT SIL Estate Seluma. Dalam aksinya scurity berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) tandan kelapa sawit, sekitar kurang lebih 500 kilogram atau setengah ton. Serta 3 unit sepeda motor yang dipakai oleh para pelaku saat melancarkan aksinya.
BACA JUGA: Saluran Irigasi Bendungan Seluma Terancam Jebol, Ribuan Hektare Sawah Terancam
BACA JUGA:Bugatti Veyron Simbol Prestise dan Keunggulan Teknik Dalam dunia otomotif
"Kasus ini masih proses penanganan. Dua orang pelaku telah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran," pungkasnya.(ctr)