Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 besaran TPG untuk guru PNS adalah satu kali gaji pokok. Di sisi lain untuk guru non PNS, besar TPG ditentukan sesuai tingkatan, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
Lebih lanjut, Hermansyah mengatakan bahwa bagi guru penerima TPG diminta bersabar.
Pasalnya, setelah anggarannya masuk ke kasda. Maka akan langsung diproses untuk disalurkan ke rekening seluruh guru penerima di Kabupaten Seluma. "Begitu anggarannya masuk kasda, akan langsung kami bayarkan dan kami transfer ke seluruh rekening guru penerima TPG," pungkas Hermansyah.(adt)