Dikatakannya tindakan pelecehan ini baru sekali ini dia lakukan.
"Baru sekali," kata tersangka saat pers rilis di Mapolres Pasuruan, Kamis (2/11/2023).
Aksi Khoiri menajdi nekat menurutb Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, karena menantunya menolak dan teriak. Fitria berteriak meminta tolong.
"Saat itu korban menolak. Bahkan Korban berteriak-teriak, sehingga pelaku panik lari ke dapur ambil pisau. Lalu menuju kamar dan menindih korban lalu disayat lehernya," tambah Hari.
Diterangkan Hari, bahwa memang pelaku tinggal bersama di rumah tersebut. Tersangka, korban dan suami korban tinggal satu rumah. Tersangka telah menduda selama 10 tahun.
BACA JUGA:TPPS Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Makan Tambahan untuk balita
BACA JUGA:Panitia Natal Oikumene Provinsi Bengkulu Terbentuk, Bhakti Sosial, Perayaan dan Ibadah