PASAR TAIS, Radar Seluma.Disway.Id, - Dalam proses masa pencermatan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang telah selesai digelar pada tanggal 24 September, hingga tanggal 3 Oktober 2023 yang lalu. Menariknya, selama tahap pencermatan tersebut. Diketahui ada 15 orang dari 11 Partai politik (Parpol) yang telah berganti nama. Pergantian nama ini sesuai dengan permintaan dari pengurus p[artai.
BACA JUGA:Mengoptimalkan Kinerja Mobil Ferrari di Dunia Balap Penerapan Teknologi Baru dan Tips!
BACA JUGA:Tanoto Foundation Gandeng INSEAD, Renovasi Fasilitas Pembelajaran di Kampus Asia dan Eropa
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, Henri Arianda, SP mengatakan, pergantian nama yang dilakukan oleh 11 Parpol dari 17 Parpol peserta pemilu ini. Merupakan salah satu strategi Parpol dalam memenangkan partainya. Adapun sebagian besar Parpol yang mengganti nama-nama Bacalegnya yakni. Partai-partai besar yang selama ini telah populer.
"Iya, selama tahap masa pencermatan. Ada 15 orang Bacaleg dari 11 Parpol yang telah berganti nama. Kemungkinan ini adalah strategi mereka. KPU hanya berwenang mengganti sesuai ususlan partai. Nanti kalau sudah dct, maka tidak bisa lagi," sampainya.
Walaupun telah melakukan pergantian nama. Namun untuk jumlahnya tetap sebanyak 334 Bacaleg. Selanjutnya menjelang pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), penyusunan DCT dijadwalkan pada tanggal 24 Oktober hingga tanggal 2 November 2023 mendatang.
BACA JUGA: Geger, Rumah Panggung Tua Tanpa Listrik Ludes Terbakar di Desa Gelombang Seluma