Caleg Lagi, Iwan Harjo Mengundurkan Diri dari PKP Seluma

Rabu 01-11-2023,09:00 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

 

NAPAL - Menindaklanjuti laporan dari ketua partai PKP Seluma soal anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Iwan Harjo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma sudah berkoordinasi ke PKP Provinsi Bengkulu. Dan hasilnya Iwan Harjo sudah menyampaikan pengunduran diri ke PKP Provinsi Bengkulu. "Kita sudah berkonsultasi dengan Ketua PKP Provinsi Bengkulu. Dan hasilnya bahwa benar Iwan Harjo sudah menyampaikan pemberitahuan pengunduran diri di bulan Oktober," kata Komisioner Bawaslu Seluma Dahlian, kemarin (31/10).

Untuk surat pengunduran diri dikatakannya Iwan Harjo memang benar harus menyampaikannya ke PKP Provinsi Bengkulu. Lantaran SK pengurus maupun anggota PKP Kabupaten Seluma ini dikeluarkan oleh PKP Provinsi. Namun dalam prosesnya Iwan Harjo juga harus menyampaikan tembusan pengunduran diri tersebut ke PKP Kabupaten Seluma dan juga PKP pusat. "Kita sudah lihat langsung surat pengunduran dirinya dari PKP. Kalau dilihat dari tanda terimanya itu pada bulan Oktober lalu," jelasnya. 

BACA JUGA:Penyertaan Modal Pemkab Seluma ke PT Bank Bengkulu, Selalu Untung

 

Seperti yang diketahui sebelumnya dari partai PKP Seluma Mastawi menyampaikan laporan ke Bawaslu. Yang mana dari laporan itu diketahui Iwan Harjo yang maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Caleg) melalui partai NasDem sudah melengkapi berkas pengunduran diri dari partai PKP. Padahal menurut Mastawi sejauh ini Iwan Harjo belum menyampaikan pengunduran diri ke PKP Kabupaten Seluma. 

"Terkait PAW atau tidak tentunya itu internal Parpol. Dalam hal ini kita hanya menindaklanjuti laporan dari perwakilan PKP Seluma. Dan kita pastikan bahwa surat pengunduran diri dari Iwan Harjo yang diupload ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) adalah benar," tuturnya. 

Sebelumnya  disampaikan oleh Mastawi apabila memang Iwan Harjo sudah pindah partai, maka PKP akan melakukan proses lanjutan. "Apakah nanti PAW atau bagaimana itu akan dibahas melalui internal Parpol," sambung Mastawi. 

"Jika sudah mengundurkan diri tentunya kursi yang dia duduki di DPRD saat ini kursi dari partai apa. Apabila memang terjadi PAW nanti maka yang berpeluang adalah Zel. Karena yang bersangkutan suara terbanyak kedua dari Dapil 3," urainya. 

Seperti yang diketahui PKP tidak menjadi peserta Pemilu serentak 2024, sementara para kader yang saat ini masih menjadi anggota Dewan dipastikan akan pindah partai apabila hendak mencalonkan diri kembali di Pemilihan Legislatif. Di DPRD Seluma ada dua anggota DPRD dari PKPI. Yaitu, Burman dan Iwan Harjo. Burman dikabarkan tidak kembali mencalonkan diri. 

BACA JUGA:New Ferrari Pilihan Mobil Mewah Yang Diminati Para Pencinta Otomotif di Indonesia

BACA JUGA:Keunggulan Mobil Mewah Ferrari Kombinasi Performa dan Fitur Otomatis Dengan Harga Rp 67 Miliar

 

Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 39/PUU-XI/2013, dimana dalam amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagai mana dalam pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai.

Kategori :