Bapemperda Seluma Rapat Kerja Penyempurnaan Perda

Selasa 31-10-2023,08:37 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

 

PEMATANG AUR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah  (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma melaksanakan rapat kerja Senin (30/10). Rapat diadakan untuk membahas tindak lanjut hasil fasilitasi dan evaluasi dari gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Perjalanan ke Yogyakarta Semakin Mudah, Penerbangan Dilayani Dua Bandara Utama ke 40 Kota Besra Dunia

 

Berdasarkan hasil evaluasi dari Gubernur terdapat beberapa catatan untuk penambahan peraturan terbaru di dalam Perda.

 

Nurpadliyah dari Kabag Hukum Setda Seluma menyampaikan setelah ada Surat Keputusan dari DPRD Seluma untuk penyempurnaan. Selanjutnya Perda akan diperbaiki dan akan kembali diregister.

 

"Hampir semua Perda ada catatan untuk penambahan aturan terbaru. Setelah mendapatkan SK persetujuan dari DPRD untuk penyempurnaan. Maka akan dilakukan perbaikan. Setelah itu baru kita registerkan ke provinsi. Dan selanjutnya akan diundangkan dan diperdakan," jelasnya, kemarin.

 

Pada rapat kerja dimaksud, dari DPRD dipimpin oleh Ketua Bapemperda, sedangkan dari pemerintah daerah dipimpin oleh Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Yang mana pada prinsipnya hasil rapat kerja tersebut menyepakati untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap raperda hasil fasilitasi Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:Pendaftar Dirut PDAM Seluma Baru Satu Orang

 

Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sudah difasilitasi oleh pemerintah Provinsi Bengkulu meliputi Raperda Penanaman Modal PT Bank Bengkulu, Raperda perlindungan terhadap lahan pertanian berkelanjutan, Raperda Kawasan Permukiman, Raperda Retribusi dan Pajak Daerah, Raperda pemberantasan peredaran gelap Narkotika, dan Raperda Bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Sedangkan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah saat ini sedang dievaluasi oleh Kementerian Keuangan.(adt)

Kategori :

Terkait