JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan Kejagung sudah mengirimkan surat ijin ke presiden.
Begitu persetujuan tertulis dari Presiden Jokowi turun, maka AQ akan langsung diperiksa.
Achsanul Qosasi alias AQ namanya disebut dalam persidangan kasus korupsi menara pemancar atau BTS 4G.
BACA JUGA:One Piece, Mengejutkan! Rocks D.Xebec Teryata Kakek Luffy Dari Garis Keturunan Ibunya!!
BACA JUGA:Masyarakat Simpang di Seluma Hibahkan Lahan Untuk Jembatan
Sementara dalam proses pemeriksaan anggota BPK, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pasal 24 yang menyatakan
"Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden".