PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id, - Sesuai dengan edaran Menteri Dalam Negeri untuk menganggarkan biaya Pemilu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sebesar 40 persen.
Begitu penegasan yang dimuat Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.91/5252/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
BACA JUGA: 3.268 Bilik Suara Sudah Diterima KPU Seluma, Untuk Pemilu 2024
BACA JUGA: BPS Seluma Minta Optimalkan Penyelenggaraan Sistem Satu Data
Bahkan dalam hasil evaluasi gubernur terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 hibah Pilkada Kabupaten Seluma menjadi catatan oleh Gubernur Bengkulu.
Seperti yang diketahui apabila 40 persen dari jumlah pagu yang diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maka keuangan Kabupaten Seluma tidak akan mampu mengingat jumlah anggaran yang Silpa tahun 2022 hanya Rp16 miliar saja.
Sebenarnya persoalan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Seluma di kabupaten lain juga mengalami hal serupa. Yang mana keuangan daerah tidak mencukupi untuk 40 persen hibah Pilkada pada APBD Perubahan 2023. Dikatakan Sugeng bahwa dasar dari surat edaran ini adalah agar pada APBD 2024 tidak terlalu membebani. Karena pada APBD 2023 sudah disalurkan sebesar 40 persen.
“KPU Kabupaten Seluma mengusulkan anggaran sebesar Rp28 miliar, dan dalam KUA PPAS APBD 2024 diusulkan oleh eksekutif itu hanya Rp20 miliar. Dan inilah yang akan kita bahas kembali dan jangan sampai nanti menjadi catatan dari Kemendagri," kata Sugeng Zonrio Wakil Ketua I DPRD Seluma.
Maka dipastikan estimasi anggaran yang bakal disalurkan ke KPU dan Bawaslu hibah Pilkada tahun 2023 ini adalah senilai Rp14 miliar. Hanya ada sisa Rp2 miliar lagi anggaran yang ada di APBD perubahan 2023.