Kedua calon kades tersebut mendulang perolehan suara yang sama atau seri, dengan jumlah masing-masing 53 suara dari 106 DPT yang hadir menggunakan hak pilihnya, sedangkan jumlah DPT Desa Suban yang hanya sebanyak 107 jiwa.
Dari hasil seri inilah, calon nomor urut 1 atas nama Bani Asri mengajukan tuntutan kepada Pemkab Seluma, untuk dilakukannya penghitungan suara ulang, lantaran mengklaim terjadi indikasi kecurangan pihak panitia penyelenggara Pilkades.
Desa Suban Kecamatan Semidang Alas ini termasuk 5 desa lainnya yang akan menyusul dilantik, setelah 54 kades terpilih sebelumnya telah dilantik secara serentak oleh Bupati Seluma.
Selain Desa Suban yang belum dilantik, cakades yang menyusul dilantik nantinya yakni, Desa Lokasi Baru Kecamatan Air Periukan masa berakhirnya kepala desa sebelumnya tanggal 22 Oktober 2022, karena meninggal dunia.
BACA JUGA:Pameran UMKM, Jalan Santai Hadiah 3 Motor, Pasar Malam, Festival Serasan Seijoan di Seluma
BACA JUGA:Seluma Mulai Musim Durian Nikmati Lezatnya Dengan Harga Terjangkau
Kemudian Desa Rimbo Besar Kecamatan Semidang Alas Maras pada 15 November 2024, Desa Taba Lubuk Puding Kecamatan Air Periukan pada tanggal 6 Desember 2023, Desa Banyu Kencana Kecamatan Ulu Talo pada tanggal 6 Desember 2023, Desa Air Melancar Kecamatan Semidang Alas pada 29 Desember 2023.(ctr)