Namun untuk Kabupaten Seluma jelas APBD tidak akan sanggup menanggulangi terlebih dahulu TPG. Ditambah lagi saat ini sistem kelola keuangan daerah tidak bisa lagi gelondongan karena sudah menerapkan Simda.
"Kebijakan dari menteri keuangan ini soal pemberian TPG 50 persen THR dan gaji 13 ini juga keluar pada saat APBN sudah berjalan. Dan tentu untuk Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan masih menunggu APBN Perubahan," jelasnya.
Kemudian pada akhir tahun nanti tentang pemberian TPG 50 persen THR dan gaji 13 yang dibiayai oleh DAU tambahan secara keseluruhan akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang terbaru tentang DAU tambahan.
"Dari DJPb itu perkiraan pada akhir tahun karena Kabupaten Seluma tidak ada lagi kendala. Seluruh persyaratan sudah lengkap," tutupnya.(adt)