KPU dan Bawaslu Seluma, Harapkan Pencairan 40% Dana Hibah

Senin 16-10-2023,07:54 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.id,  - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma akan segera menindaklanjuti adanya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, terkait pendanaan dalam pelaksanan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang.

 

Hal ini lantaran, di dalam surat edaran kemendagri nomor 900.1.9.1.5252.SJ yang dikeluarkan pada tanggal 29 September 2023. Disebutkan bahwa, pemerintah daerah wajib mencairkan dana hibah Pilkada sebesar 40 persen di tahun 2023.

 

BACA JUGA:Tren Mobil Sport Mewah Menyelami Kecanggihan dan Keindahan Populer di Dunia Otomotif

BACA JUGA:Loly Dihina, Nikita Mirzani Bereaksi! Loly Dihina Mami Eda, Loly Pakai Tas Kantong Terigu!

 

Hal itu disebutkan dalam surat edaran pada poin 1 yang berbunyi, Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota wajib menganggarkan dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Serta Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) tahun 2024 dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023. Yakni sebesar 40 persen dan dalam APBD tahun anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah.

 

 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Pemkab Seluma, H Hadianto, SE MM MSi mengatakan, Pemerintah Daerah telah mempertimbangkan dan memperhatikan surat edaran tersebut. Setelah dilakukannya rapat pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma dan dua lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.

 

 

Kategori :