Kajari Seluma Sebut, Anggaran BUMDes Harus Dipertanggungjawabkan! Harus Ada LKPJ

Minggu 15-10-2023,16:38 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Berbicara terkait dengan anggaran penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD). Baik dalam bentuk BUMDes bersama ataupun BUMDes Desa. Anggaran tersebut merupakan anggaran penyertaan modal dari desa yang harus dipertanggung jawabkan di dalam penggunaan anggaran oleh masing-masing pengelolah BUMDes.

 

BACA JUGA:Benarkah Nabi Muhammad Dapat Membelah Bulan..?? Berikut Kebenaran Kisahnya.

BACA JUGA: Lintasi Jembatan Darurat di Seluma, Touring Angkut TBS Terjun Ke Sungai

 

Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Intelijen, Andi Setiawan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma menjelaskan, anggaran BUMDes tersebut merupakan anggaran penyertaan modal dari desa yang diambil dari anggaran Dana Desa. Sehingga di dalam penggunaan penyertaan modal anggaran BUMdes harus dipertanggung jawabkan oleh masing-masing pengelolah BUMDes.

 

"Terkait dengan penyertaan modal dari Dana Desa ke BUMDes, baik dalam bentuk BUMDes Desa maupun BUMDes bersama. Kami dari pihak Kejaksaan Negeri Seluma tentunya menghimbau bahwa anggaran itu adalah anggaran penyertaan modal dari desa. Jadi harus dipertanggung jawabkan. Seperti halnya dalam pengeluaran anggaran Dana Desa," tegas Andi.

 

Andi juga menyampaikan, di dalam pengelolaan anggaran BUMDes juga harus jelas di dalam pembuatan Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang dikeluarkan di dalam pengelolaan BUMDes. Bahkan LKPJ dari pengelolaan anggaran BUMDes juga harus disampaikan ke pihak desa yang juga ditembuskan ke pihak kabupaten. Dalam hal ini pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

 

"Pelaporannya juga harus disampaikan ke pihak desa, nantinya ditembus ke pihak kabupaten. Tentunya pihak Dinas PMD," terangnya.

 

Kategori :