Pengusaha Kuliner Seluma, Terdakwa Arisan Online Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Jumat 13-10-2023,16:36 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

Untuk agenda sidang selanjutnya yakni dengan agenda sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Yang telah dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023 mendatang.

 

Sekedar mengingatkan, jika kasus arisan Get atau arisan berantai (Menurun) Online yang menimpa kaum ibu-ibu, bahkan Ibu Bhayangkara dan beberapa oknum guru di wilayah Kabupaten Seluma yang juga telah menjadi korban. Dewi (37) warga Kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma Kota yang diketahui merupakan Owner Arisan.

 

Dimana diketahui, jika terdakwa Dewi sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Seluma, selama dua tahun. Sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh anggota Kepolisian Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma dilokasi pelariannya. Yakni di Prima Hotel Jalan Falatehan Komplek Blok M Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

BACA JUGA: Musim Kemarau Warga Diminta Banyak Konsumsi Air Sehat, Seluma Sumur Kering

BACA JUGA:Menggali Motivasi dan Ide Penulisan Dengan Dahlan Iskan

 

Terungkapnya aksi arisan online tersebut berawal pada saat korban ingin mengambil uang arisan milik korban yang dikelola oleh tersangka. Namun ketika korban menuju ke rumah tempat tinggal tersangka. Korban tidak berhasil menemukan tersangka, akan tetapi korban mendapatkan keterangan dari mertua tersangka jika tersangka telah kabur.

 

Bahkan dalam pelariannya tersangka diketahui telah membawa lari uang arisan milik korban sebesar kurang lebih Rp 30 jutaan. Dal modusnya tersangka melancarkan aksinya. Tersangka mengajak korban untuk mengikuti arisan pada bulan Februari 2021 yang lalu. Dengan nama-nama pemenang sudah ditentukan. Akan tetapi dari 30 orang nama-nama dalam kelompok arisan tersebut, nomor 1 hingga 5 merupakan fiktif.(ctr)

Kategori :