PASAR TAIS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, mengumumkan, bahwa masa kampanye calon anggota legislatif (caleg) mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
BACA JUGA:Ditemukan 336 APK di Kecamatan Seluma
Ketua KPU Kabupaten Seluma, Henri Arianda menyampaikan, jika tahapan kampanye itu dimulai, maka peserta calon legislatif sudah boleh memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di titik yang sudah ditentukan.
Namun, untuk saat ini dirinya tidak bisa berkomentar, mengenai titik yang diperbolehkan memasang APK sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023.
"Untuk kampanye mulai tanggal 28 November. Untuk titik lokasi APK belum dibahas,” kata Henri, kemarin.
BACA JUGA:6 Hari Lagi, Mantan Kades Batu Tugu Seluma dan 2 Tsk Dugaan Korupsi Dana Desa Diadili
Sementara untuk metode kampanye, kata dia, berdasarkan pasal 26 PKPU Nomor 15 tahun 2023 dapat dilakukan dengan cara di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, penyebaran bahan kampanye kepada publik, pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang masih harus mengikuti aturan, melalui media sosial dan iklan media baik cetak maupun elektronik.
Alat peraga kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan hingga gedung milik pemerintah. Begitulah bunyi Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.