Seluruh Parpol Seluma Tetap Penuhi Kuota Perempuan

Rabu 11-10-2023,11:00 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

 

 

PEMATANG AUR - Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma Hety Novitasari mengungkapkan bahwa saat ini seluruh atau 17 Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Seluma sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sudah memenuhi kuota perempuan yaitu sebesar 30 persen. Pergantian Bacaleg oleh 15 Parpol tidak membuat kuota perempuan mengalami pengurangan. 

BACA JUGA: Konsumen di Asia Mulai Pulih, Mulai Ada Keinginan Baru

 

"Pada Daftar Calon Sementara (DCS) dulu ada satu Parpol yang tidak mencukupi kuota perempuan sebanyak 30 persen. Konsekuensinya agar kuota 30 persen itu terpenuhi maka dilakukan pengurangan terhadap Bacaleg laki-laki satu orang. Nah untuk putusan Mahkamah Agung (MA) soal keterwakilan perempuan. MA baru menyurati Parpol saja," kata Hety, kemarin. 

 

Kemudian Mahkamah Agung, mengabulkan permohonan uji materiil atas regulasi KPU yang mengatur cara penghitungan kuota minimal 30 persen caleg perempuan Pemilu 2024. Pemohon adalah Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang diwakili sejumlah pihak seperti Perludem. 

 

Dalam permohonannya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta agar Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dinyatakan bertentangan dengan Pasal 245 UU Pemilu dan UU Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Pasal 245 UU Pemilu mengatur bahwa bakal caleg yang diajukan partai politik untuk setiap daerah pemilihan (dapil) harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. 

BACA JUGA:Rektor Udayana dan 3 Staf, Ditahan Kejati Bali, Langsung masuk Sel

 

Adapun Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 mengatur cara menghitung kuota minimal 30 persen caleg perempuan itu, yakni apabila hasil penghitungan menghasilkan angka di belakang koma tak mencapai 5, maka dilakukan pembulatan ke bawah. Problemnya, pendekatan pembulatan ke bawah itu membuat jumlah bakal caleg perempuan tidak mencapai 30 persen per partai di setiap dapil sebagaimana diamanatkan UU Pemilu.(adt)

Kategori :