AMPAR GADING, Radar Seluma.Disway.id, - Terkait dengan pelaksanaan pelantikan terhadap Kepala desa (Kades) terpilih Desa Suban, Kecamatan Semidang (Alas SA). Direncanakan akan diagendakan setelah keluarnya hasil dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
"Salah satu desa masih menunggu. Setelah hasil dari Pengadilan keluar, baru akan kita surati dan kita Lantik," sampai Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diketahui, jika dalam pelaksanaan Pilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang telah digelar pada tanggal 6 September 2023 yang lalu di Kabupaten Seluma. Terdapat polemik yang timbul pada pelaksanaan Pilkades Desa Suban. Bahkan Cakades nomor urut 1 saat ini telah mengajukan permohonan gugatan ke PTUN Bengkulu.
Sedangkan untuk 5 desa yang juga belum dilakukan pelantikan. Saat ini masih akan dilihat waktu untuk pelaksanaan pelantikan. Mengingat belum habisnya masa jabatan ke 5 Kades tersebut. Sehingga direncanakan dalam proses pelantikan direncanakan akan digelar di masing-masing desa.
BACA JUGA:Mobil Super Canggih dan Termewah di Dunia, Kombinasi Kecepatan dan Kemewahan
"Untuk Kades yang belum dilantik ada sekitar 6 desa. Kita akan melihat waktu pada saat pelantikan. Mungkin kades yang belum dilantik akan dilantik di desanya masing-masing," pungkasnya.(ctr)