Pernyataan Berwawasan ke Depan
Siaran pers ini berisi pernyataan-pernyataan berwawasan ke depan dalam pengertian ketentuan-ketentuan safe harbour dalam Undang-Undang Reformasi Litigasi Sekuritas Swasta AS tahun 1995. Kami bermaksud agar pernyataan-pernyataan berwawasan ke depan tersebut tercakup dalam ketentuan-ketentuan safe harbour untuk pernyataan-pernyataan berwawasan ke depan yang terkandung dalam Bagian 27A Undang-Undang Sekuritas tahun 1933, sebagaimana telah diubah dan
Bagian 21E Undang-Undang Bursa Efek tahun 1934, sebagaimana telah diubah. Pernyataan berwawasan ke depan ini mencakup, namun tidak terbatas pada, pernyataan mengenai antisipasi permintaan untuk produk dan layanan penyimpanan energi Perusahaan, proyek yang direncanakan oleh Perusahaan dan pangsa pasar terkait berdasarkan Laporan Integrator Sistem Penyimpanan Energi Baterai 2023 yang diterbitkan oleh S&P Global Commodity Insights, hubungan dengan pemasok baru dan lama, kemajuan Perusahaan dalam memenuhi tujuan strategisnya, dampak Undang-Undang Pengurangan Inflasi tahun 2022 atau usulan undang-undang lainnya.
Pernyataan berwawasan ke depan yang terkandung dalam siaran pers ini didasarkan pada ekspektasi dan keyakinan kami saat ini mengenai perkembangan di masa depan, serta sejumlah asumsi mengenai kejadian di masa depan, dan potensi dampaknya terhadap bisnis kami. Pernyataan-pernyataan berwawasan ke depan ini bukan merupakan jaminan kinerja, dan tidak ada jaminan bahwa perkembangan masa depan yang mempengaruhi bisnis kami adalah sesuai dengan antisipasi kami.
Pernyataan-pernyataan berwawasan ke depan ini melibatkan sejumlah risiko, ketidakpastian (beberapa di antaranya berada di luar kendali kami) atau asumsi-asumsi lain yang dapat menyebabkan hasil atau kinerja sebenarnya berbeda secara material dari apa yang tersurat atau tersirat dalam pernyataan-pernyataan berwawasan ke depan ini, yang mencakup, namun tidak terbatas pada, kemampuan kami untuk melaksanakan proyek, kemampuan kami untuk berhasil melaksanakan bisnis dan strategi pertumbuhan kami, kemampuan kami untuk mengembangkan penawaran produk dan layanan baru serta adopsi penawaran produk dan layanan baru tersebut oleh pelanggan, kegagalan untuk merealisasikan potensi manfaat dari Undang-Undang Pengurangan Inflasi tahun 2022, dan faktor-faktor lain yang tercantum dalam Butir 1A.
“Faktor Risiko” dalam Laporan Tahunan kami pada Formulir 10-K untuk tahun fiskal yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, diajukan ke Komisi Sekuritas dan Bursa (“SEC” ) pada tanggal 14 Desember 2022 sebagaimana dimutakhirkan pada Bagian II Butir 1A. dalam Laporan Kuartalan kami pada Formulir 10-Q, dan dalam pengajuan lain yang kami buat dengan SEC dari waktu ke waktu. Risiko dan ketidakpastian baru muncul dari waktu ke waktu dan kami tidak dapat memperkirakan semua faktor risiko tersebut, dan kami juga tidak dapat menilai dampak semua faktor risiko tersebut terhadap bisnis kami atau sejauh mana faktor atau kombinasi faktor apa pun dapat menyebabkan kerugian. hasil aktual berbeda secara material dari apa yang terkandung dalam pernyataan berwawasan ke depan.
BACA JUGA: Kantornya Terbakar, Kades Muara Danau Ngantor di Rumah dan Pustu
BACA JUGA:Sejarah Dunia, Kisah Keberhasilan Pasukan Viking Bangun Kerajaan di Inggris