"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat diduga ada judi sabung ayam, sehingga tim gabungan respon cepat untuk meping. Pada saat disana didapati diduga permainan judi dengan modus sabung ayam," sampainya.
Saat dilakukan pengecekan, seketika para pemain dan penonton perjudian sabung ayam langsung kocar-kacir melarikan diri. Hal tersebut sontak anggota sempat mengeluarkan letusan tembakan peringatan ke udara.
Anggota hanya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 20 unit kendaraan sepeda motor, 3 ekor ayam, 1 buah geber ayam, 1 buah karpet, 3 buah ember, 2 Sangkek Ayam, 1 buah Kurungan Ayam, 7 buah Helm, Uang sebesar Rp 165 ribu, 2 buah HP. Pemilik lahan yang diketahui berinisialkan HH (47) warga Padang Kemiling RT 4 Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Serta RD (36) warga Perumahan Green View Rt 60 Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu yang diketahui selaku penonton.
"Saat anggota sampai dilokasi, mereka kocar-kacir melarikan diri. Anggota hanya berhasil mengamankan BB dan dua orang dilokasi," ujarnya.
BACA JUGA:KUR BRI 2023 Rincian Program dan Tabel Angsuran
BACA JUGA: Bupati Seluma Antusias Digelarnya Pameran UMKM dan Jalan Santai, Minta Kegiatan Berguna Bagi Warga
Adapun 20 unit sepeda motor milik para pemain dan penonton yang diamankan di Mapolres Seluma yakni. Sepeda motor jenis Yamaha N-Max BD 6426 CS, Honda Scopy BD 3043 IE, Honda Sipra X BH 5739 KM, Honda Supra I 4805 DV, Honda BD 2158 EB, Yamaha Gear BD 2293 PV, Yamaha xion BD 6901 PK, Yamaha Vega ZR BD 5580 CB, Honda Beat BD 4386 CR, Honda Beat BD 4366 IN, Yamaha BD 5826 PP, Honda Beat BD 6823 CJ, Honda Scopy BD 3243 IH, Yamaha Mio Soul BD 4314 ER, Honda Beat BD 5881 EQ, Honda Beat BD 2514 IL, Yamaha Lexi BD 4126 CV, Honda Beat BD 6256 EV, Honda Scopy BD 3776 YI dan sepeda motor Yamaha BD 4605 EN.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, untuk sementara keduanya kita pulangkan. Karena kita masih menggali, tetapi sudah kita tingkatkan ke Penyidikan. Lokasinya di hamparan kebun sawit," pungkasnya.(ctr)