"Iya, merupakan tindaklanjut dari pernyataan dari Sekretaris daerah (Sekda) Seluma dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma yang telah menyarankan. Jika keberatan sebaiknya gugat langsung melalui PTUN Bengkulu," tegas Thaariq.
Diketahui, jika sebelumnya pada pelaksanaan Pilkades serentak yang telah digelar di 60 desa Kabupaten Seluma. Pada tanggal 6 September 2023 yang lalu. Terdapat satu desa yang Cakades berhasil meraih perolehan suara yang sama (draw). Yakni dengan total perolehan suara 53 suara, dari sebanyak 106 DPT yang hadir.
Dibalik hasil imbang tersebut, Bani Asri merasa janggal karena ada beberapa indikasi kecurangan yang diduga menguntungkan pihak lawan. Sehingga Bani Asri menuntut Pemkab Seluma untuk mengizinkan penghitungan suara ulang. Namun Sekda Seluma, H Hadianto, SE M Si menyarankan agar pihak calon kades nomor urut 1 tersebut menggugat panitia Pilkades ke PTUN Bengkulu.
BACA JUGA:SUNeVision Luncurkan Program Startup, Ekonomi Digital Hongkong
BACA JUGA:Hyundai Motor, Tawarkan IONIQ 5! Hemat Sampai 75 Juta
"Kami yakin akan gugatan ini. Lantaran panitia Pilkades menjelaskan kronologis bahwa memang ada satu surat suara yang tidak ditandatangani dan cap panitia. Serta surat suara itu isinya mencoblos calon kades nomor urut 2," pungkas Bani Asri.(ctr)