Radar Seluma.Com,- Saat ini Badan Pusat Statistik (BPS) membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023. Lowongan tenaga teknis ini, menjadi salah satu terfavorit incaran para calon pelamar. Banyak formasi yang akan diterima BPS, disebutkan ada sampai 347 formasi rentang penghasilan yang ditawarkan juga cukup menggiurkan.
BACA JUGA: Mantan Kades Batu Tugu Seluma Dan 2 Aparat Desa, Jadi Tahanan Jaksa
BACA JUGA:Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI! Ketua Umum Termuda di Indonesia
Gaji untuk jabatan Ahli Pertama - Analis Hukum penghasilannya mulai dari Rp 7.500.000,- Rp 10.000.000. Demikian halnya pada jabatan Ahli Pertama - Arsiparis, gajinya Rp 7.500.000,- Rp 10.000.000. Sedangkan untuk tiga jabatan lainnya akan memperoleh gaji Rp6.100.000,- Rp 8.300.000
Mengutip rincian dokumen persyaratan yang mesti disiapkan pelamar berdasarkan Pengumuman Nomor : B-782/02300/KP.111/09/2023, khusus untuk pelamar jabatan Ahli Pertama - Analis Hukum, wajib melampirkan Surat Keterangan Pernah Beracara di Persidangan dari kepala institusi/kantor advokat atau Berita Acara Sumpah sebagai Advokat.
Jabatan ini untuk diketahui rentang penghasilan tertinggi dibandingkan jabatan lainnya yang lowong.
Adapun Kebutuhan Jabatan berdasarkan Alokasi Kebutuhan dan Kualifikasi Pendidikan terdiri dari: