SELEBAR, Radar Seluma.Com, Anggota penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma melakukan pelimpahan terhadap satu orang tersangka kasus pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) milik Perkebunan PT Agri Andalas. Satu orang tersangka tersebut diketahui bernama Riko Ardiansyah (30) warga Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan. Pelimpahan terhadap tersangka dilakukan, setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:Neraka Sa'ir yang Menyala-nyala Untuk Balasan Orang Kafir Dan Pengikut Setan
"Untuk tersangka sudah kita limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma, setelah berkas dinyatakan lengkap," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH didampingi Kanit Tipidter, Ipda Franciscus I C L, S Tr K MH dan penyidik, Bripka Meky Ronandar, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam pelimpahan terhadap tersangka tampak dilakukan pengawalan ketat oleh anggota Kepolisian Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma. Dalam pelaksanaan pelimpahan terlihat dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Seluma dengan diterima langsung oleh JPU, Jeerix SH. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/49/VII/ 2023 /SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 23 Juli 2023.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana 'Setiap orang secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan jo turut serta melakukan atau pencurian dengan pemberatan' yang terjadi pada Minggu (23/7) sekira Pukul 01.00 WIB di Abdeling 09 Blok GG 28 PT. Agri Andalas Desa Pasar Seluma. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf d Undang-undang RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana," tegasnya.
Kronologis kejadiannya berawal pada Minggu (23/7) dinihari sekitar Pukul 00.30 WIB. Aksi tersangka berhasil diketahui oleh security PT Agri Andalas yang sedang berpatroli. Mengetahui ada yang mencurigakan karena tersangka memanen tanpa izin, pihak security kemudian berkoordinasi dengan koordinator lapangan, Heriyanto dan anggota brimob yang sedang berjaga untuk bergegas mengamankan tersangka.
BACA JUGA:Masyarakat Seluma Diminta Maklumi Lalu Lintas Terganggu
Setelah itu tersangka dibawa ke Polres Seluma bersama barang bukti berupa 153 TBS sawit dan alat egrek sepanjang 15 meter yang digunakan untuk memanen.