KPK Tahan Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan! Kasusnya Korupsi LNG

Selasa 19-09-2023,22:52 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

Jakarta, Radar Seluma.Com.  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan  Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan. Sebelumnya, KPK telah menetapkannya  sebagai tersangka dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di Pertamina.

 

BACA JUGA: Tamat Tahun 2020, Baru Sekarang Dapat Ijazah! Dibantu Bupati Bengkulu Selatan Lagi

BACA JUGA:Kisah Hidup PORTGAS D.ACE!! yang Sangat Mengharumkan!

 

KPK menilai kebijakan yang diambil Karen dinilai cacat hukum. Akibatnya, merugikan negara triliunan rupiah.

 

Dalam keterangannya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dugaan tindak pidana korupsi LNG Pertamina terjadi di periode 2011-2021. Saat itu, Karen  menjabat Dirut Pertamina di periode 2009-2014.

 

"Iya, atas  bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, GKK alias KA. Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009 sampai dengan 2014," kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa 19 September 2023.

 

 

Kasus ini menurut Firli,  diawali dari rencana pengadaan LNG yang dilakukan oleh Pertamina tahun 2012. Dikatakannya, wacana tersebut dipilih kala itu sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.

Kategori :