
Adapun untuk ketentuan proses penetapan tewas merujuk pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi ASN. Selengkapnya Surat BKN terkait pemberitahuan kepada seluruh instansi pemerintah untuk pemanfaatan rekomendasi penetapan tewas melalui SIASN dapat diunduh pada https://www.bkn.go.id/regulasi/surat-deputi-mutasi-badan-kepegawaian-negara-nomor-8646-b-mp-03-02-sd-d-2023/.