Tak dipungkiri meski terjadi draw perolehan suara, Cakades Nomor urut 2 Neri Nurhayati diuntungkan melalui Perbup tersebut. Yang mana, pada Perbup tersebut dijelaskan hal jumlah terpilih yang memperoleh suara
terbanyak yang sama lebih dari satu calon. Calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal calon dengan jumlah pemilih terbesar.
Diketahui cakades incumbent Neri Nurhayati ini berdomisili di Desa Suban, sedangkan rivalnya Bani Asri yang memiliki nama nomor urut 1 berdomisili di desa tetangga yakni di Desa Gunung Mesir Kecamatan Semidang Alas.
Sementara itu, diketahui dua calon Kepala Desa Suban yang bersaing tersebut, yakni calon kades dengan nomor urut 1 Bani Asri sedangkan nomor urut 2 Neri Nurhayati yang merupakan calon petahana (incumbent).
Kedua calon kades tersebut mendulang perolehan suara yang sama atau seri, dengan jumlah masing-masing 53 suara dari 106 DPT yang hadir menggunakan hak pilihnya, sedangkan jumlah DPT Desa Suban hanya sebanyak 107 jiwa.
BACA JUGA:De Beers Group Kampanyekan Berlian Alami, 'Berlian Selamanya'
BACA JUGA: Bank Mandiri Salurkan Kredit Infrastruktur Rp267,92T, Pemerataan Pembangunan
Dari hasil seri inilah, calon nomor urut 1 atas nama Bani Asri mengajukan tuntutan kepada Pemkab Seluma, untuk dilakukannya penghitungan suara ulang, lantaran mengklaim terjadi indikasi kecurangan pihak panitia penyelenggara Pilkades.(ctr)