TALANG SALING, Radar Seluma.Disway.Id, - Masih ingat kasus penipuan arisan Get atau arisan berantai (Menurun) Online yang dilakukan oleh Dewi (37) warga Kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma Kota. Saat ini telah berstatus terdakwa, telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tais. Atas perbuatan yang telah dilakukannya.
BACA JUGA:Mobil Istimewah Canggih Kelas Dunia Tanpa Supir Pabrikan Asal Jerman BMW
BACA JUGA:Mobil Mewah Ferrari Tercanggih di Dunia 2023 Harga Fantastis
"Untuk terdakwa kasus penipuan, berupa arisan online. Telah menjalani agenda sidang," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Zaimi, sidang terhadap terdakwa kasus penipuan arisan online telah memasuki sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Yang mana sebelumnya, terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Pada agenda sidang dakwaan sebelumnya. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH. Dengan didampingi dua Hakim anggota. Yakni Juna Saputra Ginting, SH MH dan Andi Bungawali Anastasia, SH. Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Reki Afrizal, SH. Dengan Dakwaan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
"Untuk agenda sidang selanjutnya pembuktian dari Penuntut Umum (Saksi). Setidaknya ada 5 orang saksi yang akan dihadirkan," pungkas JPU.