Jaminkan Mobil, Temuan di Disperindagkop Seluma akan Dikembalikan

Jumat 15-09-2023,09:30 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

PEMATANG AUR - Inspektur Inspektorat Seluma Marah Halim menyampaikan bahwa terkait dengan temuan retribusi pasar di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi UMKM sudah diproses oleh Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Hasilnya, yang bersangkutan sudah menyanggupi untuk mengembalikan sepenuhnya temuan yang bersisa Rp41 juta dengan cara dicicil.

 

"Untuk Majelis TP TGR pada sidang selanjutnya tinggal membahas soal temuan yang di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi soal kelebihan bayar gaji. Kalau untuk Disperindagkop sudah selesai sudah disanggupi untuk dikembalikan dengan jaminan mobil senilai Rp200 juta. Tidak terlalu banyak tinggal sekitar Rp41 juta lagi. Kita optimis akan dikembalikan keseluruhan," tutur Marah Halim, kemarin.

BACA JUGA:Ulil Umidi Secara Resmi Diberhentikan dari Waka II

 

Seperti yang diketahui pada proses lelang pasar tahun 2022 terindikasi bahwa retribusi sesuai dengan hasil lelang sudah disetorkan oleh pengelola pasar. Hanya saja setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada perbedaan antara nilai yang disetor pengelola pasar dengan setor ke Kasda. Sehingga saat itu BPK merekomendasikan pengembalian potensi kerugian negara. Dalam tempo 60 hari temuan tersebut sudah dikembalikan sebagian. Kemudian sisanya inilah yang diupayakan oleh Majelis TGR.

 

Sedangkan untuk temuan kelebihan bayar di Disnakertrans diketahui setelah BPK mengecek absensi atau daftar hadir. Ada salah satu Pegawai Negeri Sipil yang tidak pernah masuk namun tetap menerima haknya secara penuh. Oleh karena itu BPK merekomendasikan untuk pengembalian potensi kerugian negara. Ini juga sudah dicicil dan PNS yang bersangkutan sudah kembali aktif sebagaimana mestinya.(adt)

BACA JUGA:Mobil Mewah Feerari Desain Dengan Performa Yang Sangat Tinggi Keren

 

 

Kategori :