Radar Seluma.Disway.Id, – Ini bukan aksi tipu-tipu seperti pinjol illegal. Atau aksi memeras. Ini benar-benar Pinjol dari BRI. Pinjaman online yang membuan tenang. Pinjol Pinang, bukan pinjaman online (Pinjol) yang bisa bikin repot dan kegaduhan apalagi tipu-tipu. Ini merupakan Pinjol resmi BRI Pinang.
Pinang merupakan istilah atau singkatan dari Pinjam Tenang, merupakan layanan pinjaman online BRI yang sudah diresmikan sejak tahun 2019 bersama Bank Raya dan telah terverifikasi Otoritas Jasa Keuangan. Ini resmi miliknya BRI, bukan Pinjol Illegal.
BACA JUGA: Indonesia Lolos ke Piala Asia U-23 2024! Babat Turkmenistan 2-0
BACA JUGA: Walikota dan Kapolda Bengkulu Sumbang Sumur dan Bagi Buku
Perlu diketahui, Pinjol Pinang yang legal OJK bisa digunakan oleh nasabah BRI dan Bank Raya secara aman dan juga nyaman tanpa kekhawatiran.
Sebagai peminjam, intinya Pinjam Tenang (Pinang) merupakan aplikasi yang memberikan kemudahan dalam mendapatkan pinjaman tunai dari Bank BRI dan Bank Raya (BRI Agro) secara cepat dan mudah.
Dengan Pinjaman Tenang, nasabah dapat mengajukan pinjaman tanpa harus mendatangi bank secara fisik dan ikuti antrian.