"Ini kan masih dalam tahap mediasi, persiapan-persiapan berkenaan dengan berkas masih dipersiapkan. Jadi kita belum bisa menyampaikan berkenaan dengan hal-hal lain di luar konteks mediasi," tegasnya.
BACA JUGA:Deretan Mobil Mewah Ferrari Sport Termahal di Indonesia, Milik Para Sultan Buatan Eropa
BACA JUGA: Majelis Hakim Fasilitasi Mediasi Gugatan 41 M Murman Effendi ke Pemda Seluma
Dirinya juga menambahkan, jika pada saat ini Rabu (6/9) masih proses sidang perdana atas adanya gugatan yang telah diajukan di Pengadilan Negeri Tais. Dalam tahap persidangan gugatan tersebut, saat ini masuk dalam tahap mediasi yang telah ditunjuk Hakim Mediator. Serta antara pihak tergugat dan penggugat telah dipertemukan.
Hanya saja dalam proses mediasi belum dapat dilanjutkan. Lantaran masih membutuhkan resume dan pointer - pointer yang mau diajukan dalam proses mediasi. Sehingga para pihak diminta untuk menyiapkan hal tersebut. Untuk dilakukan tahapan mediasi selanjutnya.