Akibat Miras, Seorang Ahli Ibadah Berzina dan Membunuh

Sabtu 02-09-2023,09:01 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

Kajian Islam. Radar Seluma.Disway.id - 

Agama Islam mengharamkan  khamar minum-minuman keras apapun jenisnya  karena begitu banyak mudhoratnya

Bahkan minuman keras dapat merusak masa depan Bangsa, ancaman minuman keras lebih bahaya dari perbuatan zina dan pembuahan.

Khamr menurut bahasa berarti penutup berasal dari kata "khomara" yang artinya menutupi. Bisa diartikan bahwa khamr artinya menutupi akal pikiran dari mengetahui keadaan yang benar. Ia adalah sumber dari segala kerusakan.

 

BACA JUGA:Pelayanan Kesehatan Tradisional Diajak, Komitmen Terjaminnya Layanan Kesehatan

 

Agama Islam melarang keras mengonsumsinya bahkan mendekatinya saja di larang 

Berikut peringatan Allah SWT dalam Surat Al-Maidah ayat 90 tentang miras yang berbunyi:

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

 

Artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnyaminuman keras(al-Khamr), berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS Al-Maidah Ayat 90)

Kategori :