"Baru baru ini, saya membaca sebuah Joint Statement yang ditandatangani oleh dua belas otoritas pelindungan data pribadi dari Inggris, Australia, Maroko hingga Argentina. Kedua belas otoritas tersebut mengingatkan kepada penyedia layanan seperti penyedia media social untuk melindungi informasi personal pengguna yang tersedia di platformnya dari kegiatan scraping yang melanggar hukum," jelasnya.
Oleh karena itu, menurut Wamen Nezar Patria, Kementerian Kominfo juga akan menyusun Surat Edaran Pedoman Etika Artificial Intelligence. Surat Edaran tersebut ditujukan untuk menghadirkan pemanfaatan AI yang beretika dan tentu menghormati aturan aturan yang ada.
"Kami mohon dukungan kepada seluruh pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait untuk sama – sama menyukseskan agenda penyusunan kebijakan ini," ujarnya.
Wamenkominfo menekankan arti penting penghormatan atas hak fundamental individual sehingga AI dapat tetap bermanfaat bagi masyarakat.
"Tanggung jawab kita untuk menghadirkan masa depan yang penuh akan inovasi. Saya percaya melalui Forum Nasional PDP hari ini, kita dapat bersama – sama menghadirkan masa depan tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA:Info Penting Pertamina! Pertalite Dihapuskan, Penggantinya Ramah Lingkungan! Harga Jualnya?
Dalam acara itu, hadir secara daring Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. Tampak hadir pula Presiden Direktur CBQA Global Yessiva.*