"Awalnya kita hendak revisi Perda. Karena kita pada tahun 2013 sudah ada Perda RTRW. Namun sesuai dengan undang-undang yang berlaku maka tidak bisa direvisi dan harus buat baru. Kalau untuk revisi kita sudah siap seluruh prosesnya hampir rampung," sambungnya.
BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Selatan Lakukan BIAS, Sasar Pelajar
Sehubungan dengan rencana pembuatan baru Perda ini maka dikatakannya seluruh yang diatur dalam Perda terkait dengan tata ruang wilayah akan mengalami perubahan. " Kita sudah sampaikan ke Dinas PUPR terkait dengan penundaan pembuatan Perda RTRW ini," tutupnya.(adt)