TALANG SALING, Radar Seluma.Disway.Id, - Akhirnya mantan Bupati Seluma Murman Effendi, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan negeri Tais. Mantan Bupati ini, mengguat Pemda Seluam senilai 41 M.
BACA JUGA: Somasi Tak Ditanggapi, Murman Effendi Gugat Bupati Seluma
Inti masalahnya, aset lahan yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Pasalnya, Murman Effendi sebelumnya telah melayangkan somasi. Namun simasi ini tidak ditanggapi.
Setelah 15 hari berlalu tak ditanggapi, Murman Effendi mendaftarkan gugatannya di PN Negeri Tais, Rabu 23 Agustus 2023 yang lalu.
Dalah gugatannya, dia meminta ganti rufia sebesar 451 miliar.
Mantan Bupati Seluma mengajukan permohonan gugatan terhadap tergugat dalam hal ini Bupati Seluma ke Pengadilan Negeri Tais.
Terkait dengan pengajuan permohonan gugatan tersebut. Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan, terkait dengan adanya permohonan gugatan yang telah diajukan oleh pihak Tergugat dalam hal ini H Murman Effendi, SH MH. Dengan pihak tergugat Bupati Seluma. Permohonan gugatan tersebut pada saat ini juga telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tais.
"Kami sudah menerima proses pendaftaran dan gugatan atas nama nama penggugat H Murman Effendi, SH MH. Sudah didaftarkan di bawah nomor register 3/Pdt.G/2023/PN Tas. Untuk tergugatnya Bupati Seluma," sampai Zaimi saat dikonfirmasi Radar Seluma.