Cucu Wibowo, Kabid BKPSDM Seluma Dituntut 2 Tahun Penjara. Dinilai Terbukti Pungli oleh Jaksa

Senin 21-08-2023,17:50 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

 

 

BENGKULU, Radar Seluma.Disway.Id,  - Senin (21/8) siang, terdakwa kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Yakni diketahui bernama Cucu Wibowo, S Ikom alias Bowo (37) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma. Menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Yakni dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

BACA JUGA: Gantikan Ulil Umidi. Posisi Waka II DPRD Seluma, Dijabat Samsul Azwajar

 

"Iya, untuk terdakwa Cucuk telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dicky Wahyudi Susanto, SH dan dua anggota Hakim. Yakni Muhammad Fauzi, SE ME dan Puspita Sari, SH. Dalam tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Terdakwa Cucu Wibowo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Seseorang pejabat menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, jika niat itu telah terbukti dari adanya permulaan, dan tidak sesuainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendak sendiri'. Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan lebih Subsidair penuntut umum.

 

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cucu Wibowo, SIkom alias Bowo dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebanyak Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Kategori :