Radar Seluma.Disway. Id - Ternyata umat Islam tidak masalah memelihara anjing, yang selama ini diharamkan umat Islam Indonesia. Hal ini diutarakan oleh KH Buya Syakur Yasin, dalam kajiannya.
BACA JUGA: Retribusi Lelang Pasar di Seluma Tak Disetor, Perindagkop Berurusan dengan Polisi
Teori najis Mogholadhoh anjing itu hanya mahzab Syafei, yang lain tidak ada. Dan anjing itu nazis, mahzah Syafei. Anjing itu najiz kalau sudah mati, kalau hidup suci. ''Kiranya mahzab Syafei itu internasional, bukan. Itu lokal. Kita ini mahzab Syafei. Kalau mahzab lain gimana, tidak,''jelas Buya dalam youtube Chanelnya.
Buhani bagaimana, mau pakai silahkan. Kemudian hadistnya dikembangkan, kalau menjilat, Kalau hanya menyenggol kan tidak. ''Kalau jilat, kalau nyenggol. Kalau jilat yang najis. Kalau wadah, misalnya sarung? Kalau piring iya,''jelasnya.
Dikatakannya, mungkin dulu Nabi melihat ada anjing gila atau hervest, maka Nabi menganjurkan untuk mencuci dengan tanah. ''Jadi kondisi jaman dulu, ketika belum ada obat untuk virusnya. Seperti mialnya TBC, jangan sembarang meludah, karena bisa menular,''jelasnya.
Buya meminta umat dalam mengikuti nabi hangan taklit atau apa adanya, harusnya ikuti syarinya yang penting. ''Bukan apa adanyanya, tapi harus mengikuti jaman,''jelasnya.
BACA JUGA: Suku di Jambi ini Unik! Ada Cerita Suku Bunian, Namun Susah Ditemui Serta Cepat Menghilang