BENGKULU, Radar Seluma.Disway.id, - Kamis (10/8) terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur yang diketahui merupakan oknum Polisi yang bertugas di Polsek Semidang Alas Maras (SAM) Polres Seluma. Yakni berinisialkan Aipda SA (40), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan putusan (Vonis).
BACA JUGA:Irjen Napoleon Belum Dipecat, `Kompolnas Desak Polri Sidang Etik. Minta Marwah Polisi Dijaga
Dalam sidang agenda pembacaan putusan dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli, SH MH dan dua Hakim Anggota. Yakni Edi Sanjaya Lase, SH dan Riswan Supartawinata, SH. Terdakwa dijatuhkan vonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Atas perkara dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Dalam persidangan, Majelis Hakim mayakini bahwa terdakwa Aipda SA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tetang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucap Majelis Hakim pada saat persidangan.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Kombes Pol Pambudi, SIK MH mengatakan, jika Polda Bengkulu memberikan pembelaan hukum terhadap terdakwa.
"Berdasarkan Sprin Kapolda Bengkulu, kita memberikan pembelaan terhadap terdakwa dan dari awal kita optimis terdakwa tidak terbukti. Ini juga menjadi pembelajaran bagi penyidik agar berhati-hati di dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebelum kuat alat bukti," sampai Kombes Pol Pambudi.