JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Kabar mengejutkan datang dari Bareskrim Polri. Bareskrim menetapkan advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus penyebaran hoax dan pencemaran nama baik seorang direktur BUMN. Pelaporanya, Direktur Utama PT Taspen ANS Kosaih.
BACA JUGA:10 Hero Mobile Legend Terbaik dan Terkuat, Paling Jagoan Kamu Mana
Kabar ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada media, seperti dilansir Disway.Id, "Benar, dia sudah kita tetap tersangka," ujarnya.
Saat ini menurut Jenderal bintang satu itu, pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin Simanjuntak usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sayangnya, dia belum menetapkan tanggap dan hari Kamaruddin Simanjuntak dipanggil untuk diperiksa..
"Sedang dijadwalkan," ucapnya.
Dirut PT Taspen, ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Disampaikan Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.