Akibat kejadian tersebut, Mellisa mengaku kleinnya terpukul dan tidak menerima dengan perlakuan tersebut karena harkat dan martabatnya sudah direndahkan.
"Jadi body checking ini tidak ada di rundown tapi mereka dihadapkan seolah-olah ditodong harus melakukan body checking dengan cukup membuat klein kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan," tuturnya.
Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini menyebut laporannya telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Ia mengatakan terlapor dalam dugaan kasus pelecehan ini ialah PT Capella Swastika Karya.