BACA JUGA:Terbang Dengan Lion Air, 8 Kota di Indonesia Bisa Langsung ke 4 Kota di Malaysia!
Dalam permohonan Praperadilan Tersangka (Tsk) kasus Narkotika melalui Penasehat Hukumnya yang mempraperadilankan Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Hakim Pengadilan Negeri Tais.
Dalam persidangan agenda pembacaan putusan permohonan Praperadilan. Atas kasus dugaan peyalagunaan Barang Narkotika Golongan I jenis sabu. Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Tais mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon dalam hal ini dari PH tersangka yang saat ini telah dilakukan penahanan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Seluma.
Dihubungi Radar Seluma Online, Humas PN Tais memebnarkan adanya putusan praperadilan yang memenangkan gugatan praperadilan tersangka narkotika atas Poles Seluma.
Dijelaskan Zaimi, dari amar putusan Hakim Praperadilan, Hakim mengabulkan permohonan Prapradilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penahanan nomor SP.Han/06/VI/2023/Sat Resnarkoba tanggal 25 Juni 2023 tidak sah. Memerintahkan untuk mengeluarkan tersangka Joy Aviko alias Joy bin Hasikin dari tahanan.
BACA JUGA:Beasiswa FIFGROUP Hadir bagi Mahasiswa se-Indonesia