BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.Disway.Id, - Beberapa poin-poin penting yang harus dicantumkan untuk pengajuan usulan rehab gedung sekolah. Khususnya, yang dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pendidikan Kemendikbudristek RI. Maka Operator wajib melengkapi berkas usulan, tapi sebaliknya tidak lengkap maka DAK tidak diterima alias invalid.
BACA JUGA: Dugaan Selingkuh Oknum PNS BKD Seluma, Belum Ditangani Inspektorat
Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan (BS), Novianto, S.Sos, M.Si mengajak pihak sekolah agar memenuihi poin data kerusakan sekolah seperti bukti foto dan juga persentase nilai kerusakan sesuai fakta yang ada di lapangan.
"Saya minta sekolah harus update Dapodik, mulai dari jumlah siswa, guru maupun fasilitas yang tersedia. Ketika pangkalan Dapodik tidak terupdate, data sekolah tidak akan terbaca di sistem pusat,"ujar Novianto.
Dijelaskan Novianto, DAK untuk didapat tidak hanya sebatas mengisi formulir. Tapi tetap berkas harus dilengkapi. Khusus persentase kerusakan sekolah dan update Dapodik yang paling penting.
"Operator selama ini kebanyakan hanya mengandalkan data lama dan terkesan copy paste. Sehingga, data yang terbaca di sistem tidak akurat dengan fakta di lapangan. Seperti halnya kerusakan atap bangunan yang mencapai 80 persen. Jika diperhitungkan, nilai kerusakan bangunan sebesar itu tentu tidak bisa lagi dihuni oleh peserta didik,"kata Novianto.
BACA JUGA:Jonaidi SP Sebut Lokasi CA yang Diturunkan ke TWA, Belum Diketahui