SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Sepanjang tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri Seluma telah berhasil mengungkap 2 kasus Tindak Pidana Korupsi di wilayah Kabupaten Seluma. Serta berhasil menyelamatkan Uang Negara sebesar Rp 257.805.000 juta dalam tindak pidana korupsi yang ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH pada saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 tahun 2023 di kantor Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA: Curi Start Kampanye, KPU RI Tak akan Beri Sanksi
"Untuk di Bidang Pidsus ada dua perkara. Yakni kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara tindak pidana korupsi Pungutan liar (Pungli) terhadap Honorer yang mengikuti seleksi tes PPPK tahun 2022 di Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma. Perkara tindak pidana korupsi belanja Operasi dalam Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun 2021. Serta penyelamatan uang negara sebesar Rp 257 805 000 juta," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH.
Dibeberkannya, dalam dua kasus Penyelidikan yang saat ini telah naik ke Penyidikan. Yakni pada kasus OTT dalam perkara tindak pidana korupsi Pungli terhadap Honorer yang mengikuti seleksi tes PPPK tahun 2022 di Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma. Telah ditetapkan satu orang tersangka yakni Cucu Wibowo, S. Ikom yang saat ini masih dalam tahap persidangan.
Sedangkan untuk kasus tindak pidana korupsi belanja Operasi dalam Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun 2021. Saat ini telah naik status Penyidikan yang saat ini masih dalam pendalaman penyidikan untuk dilakukan audit perhitungan Kerugian Negara (KN) oleh BPKP.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah ada penetapan tersangka untuk kasus tindak pidana korupsi belanja Operasi dalam Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun 2021. Yang jelas lebih dari satu orang," tegasnya.