BACA JUGA: Baskami Ginting Harap Kapolda Sumut Berantas 3 Hal Ini
Masih ada, ipar perempuan adtau istri dari anak lelaku, juga dilarang berbicara dengan suami anak perempuan. Ini disebut (turangkuku).
Jaman dahulu, jika mereka mau berbicara harus menghadap dinding dan dinding atau tembok rumah yang dijadikan perantara, jika tidak ada orang lain di rumah.
Sampai saat ini, masih banyak yang menerapkan adat istiadat ini di dalam suku karo. Baik di Kabupaten Karo maupun di perantauan.(**)