BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.Disway.Id, - Standar Pelayanan merupakan tolak ukur sebagai pedoman penilaian penyelenggara pelayanan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Apalagi pihak, Ombudsman RI telah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik sejak tahun 2014.
BACA JUGA: Babatan Seluma Dihebohkan Penemuan Bangkai Sapi! Diduga Aksi Curnak
"Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pencegahan maladministrasi serta menjalankan kewenangan sebagai pengawas pelayanan publik, termasuk dilingkungan DPM-PTSP BS, harapan agar terus ada peningkatan kinerja pelayanan perizinan,"ungkap Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip SP.M.Si di Manna Bengkulu Selatan.
Diakui Sekda Sukarni, peningkatan kinerja dan pembenahan pelayanan publik di Manna merupakan instansi terdepan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
"Penyelengaraan pelayanan publik di Manna di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan secara umum dapat terus ditingkatkan dari tahun sebelumnya, setelah dilakukan penilaian kinerja pelayanan baik dari KemenPAN-RB maupun Ombudsman,"pungkas Sukarni.
Untuk diketahui, hasil akhir atas penilaian penyelenggara pelayanan publik dirangkum dalam interval nilai A dengan interval nilai antara (88.00- 100), nilai B dengan interval nilai dari (78.00-87.99), nilai C dengan interval nilai dari (54.00- 77.99), nilai D dengan interval nilai dari (32.00- 53.99), terakhir nilai E dengan interval nilai antara (0- 31.99).
BACA JUGA:Tips Mendapatkan Lebih Banyak Booyah Free Fire Max, Versi Terbaru
"Penilaian pelayanan publik di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan selama ini diurutan baik, untuk itu kedepan harus berkometmen ditingkatkan lagi dengan terus melakukan pembenahan dan penataan termasuk kelengkapan fasilitas yang diwajibkan harus dipenuhi di setiap instansi pelayanan,"demikian Sukarni.(yes)