Radar Seluma.Disway.id, - Perang terhadap judi online menjadi gebrakan pertama
Menkominfo Budi Arie Setiadi. Bahkan dia mengaku akan mengejar semua platfor yang memfasilitasi judi online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online, serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
BACA JUGA: 4 Ekor Sapi di Air Kemuning Seluma, Diputas Pelaku Curnak
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan komitmen Pemerintah untuk memberantas konten perjudian online. Menurutnya, penanganan konten judi online juga melibatkan masyarakat.
Menkoimfo RI--
"Kami mengimbau agar masyarakat dapat secara konsisten mendukung kerja kami dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan serta memanfaatkan internet secara produktif," ungkapnya dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/07/2023).
Menkominfo menjelaskan penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) Pasal 27 ayat (2).